Ajukan Gugatan Kecurangan Pemilu

 Prabowo Bisa Menang Sengketa Pilpres di MK Asal Punya Bukti Kuat

Mahfud MD 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi sikap pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang melaporkan hasil Pilpres 2019 ke MK. Menurut dia, Prabowo-Sandi bisa menang jika memiliki bukti kecurangan yang kuat. "Nah kalau punya keyakinan menang ya pasti bisa di MK asal bukti-buktinya cukup," kata Mahfud di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (23/5).

Mahfud menjelaskan, ada dua cara yang bisa jalur di MK yang ditempuh Prabowo-Sandi. Diantaranya melalui jalur perkara selisih angka atau jalur kekurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Untuk membuktikan kecurangan TSM perlu ada bukti-bukti yang kuat seperti bukti foto, video ataupun saksi. "Kekurangan yang tidak bisa dihukum dengan angka. Itu yang disebut terstruktur, sistematis dan masif. Itu bisa membatalkan hasil pemilihan di tempat di mana bisa dibuktikan," ungkapnya. Mahfud menyebut pihak tergugat dalam pelaporan kubu Prabowo nantinya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Sedangkan kubu Capres-Cawapres nomor urut 01 hanya sebagai pihak terkait saja.

"Paslon 01 nanti bisa menjadi pihak terkait ikut hadir untuk memberi tanggapan," ucapnya. Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini."Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (23/5).(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar